Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

21 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun! Bengkulu Termasuk Nggak Ya?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Selain itu, dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan juga dapat menghindari risiko kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, yang dapat berakibat pada sanksi hukum atau kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Berikut adalah sederet provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Aceh

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025.

2. Banten

Program ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, dengan ketentuan bahwa kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 tidak dikenakan denda maupun pajak tertunggak.

3. Bali

Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2024 sebagai upaya untuk meringankan beban pajak bagi para pemilik kendaraan.

4. DKI Jakarta

Bulan Agustus menjadi batas akhir pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

BACA JUGA:Fitur Modern dan Stylish, Pajak Kendaraan Bermotor Honda CR-V Ternyata Segini!

5. DIY Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta memberikan keringanan berupa bebas denda PKB, BBNKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya, yang berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.

6. Jawa Barat

Perpanjangan program hingga 30 September 2025 menetapkan bahwa warga hanya wajib membayar pajak untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.

7. Jawa Timur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan