Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Peran UPTD PPA Dipertanyakan
Kepala UPTD PPA Kabupaten Kaur, Erfan Deny Setiawan, S.Si menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak meningkat sepanjang 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BINTUHAN– Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaur terus meningkat, Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kaur, tercatat sebanyak 36 kasus kekerasan tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 30 kasus. Dengan begitu peran UPTD PPA dalam menekan angka kekerasan terdapa anak sangat dibutuhkan masyrakat saat ini. Menanggapi kondisi yang ada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nasal, Widyawati, S.Sos menyampaikan bahwa hingga saat ini Kecamatan Nasal belum menerima laporan resmi terkait kasus kekerasan di wilayahnya. Juga Camat Nasal siap berkolorasi dalam menekan angka kekerasa anak khsunya di Kecamatan Nasal.
“Untuk wilayah Kecamatan Nasal sampai saat ini belum ada laporan kasus kekerasan. Namun meningkatnya angka kekerasan di Kabupaten Kaur harus menjadi peringatan bagi seluruh unsur masyarakat,” ujar Camat Nasal Widyawati.
Ia menegaskan pentingnya upaya pencegahan sejak dini melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah kecamatan meminta seluruh kepala desa, perangkat desa, serta tenaga pendidik untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, guna mencegah terjadinya kekerasan. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, sementara para guru diharapkan mampu memberikan pendidikan karakter serta pemahaman tentang bahaya dan dampak kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting. Orang tua diminta lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak, membangun komunikasi yang baik dalam keluarga, serta memperhatikan pergaulan anak di lingkungan sosial. Pemerintah Kecamatan Nasal berkomitmen terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kaur dan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Edukasi dan pengawasan di tingkat desa akan diperkuat sepanjang tahun 2026.
Terpisah Kepala UPTD PPA Kabupaten Kaur, Erfan Deny Setiawan, S.Si menjelaskan, dari total 36 kasus kekerasan yang ditangani pihaknya terdapat enam kategori utama. Di antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual terhadap perempuan dewasa, perzinahan, serta kasus melarikan anak di bawah umur.