21 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun! Bengkulu Termasuk Nggak Ya?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sumber foto: koranradarkaur.id--
Program ini berlaku sampai 31 Agustus 2025 khusus bagi tiga kelompok, yaitu warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
8. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, potongan 50 persen untuk PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB selama 4–5 tahun.
9. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB hingga 31 Desember 2025, serta membebaskan tunggakan dan denda dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.
10. Kalimantan Tengah
Program pemutihan yang berlangsung hingga 23 September 2025 mencakup pembebasan tunggakan pajak, denda PKB dan BBNKB II, serta denda SWDKLLJ, dengan kewajiban hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
11. Kalimantan Utara
Berlaku sampai 30 September 2025, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB dan TNKB sebagai PNBP tanpa dikenakan denda pajak.
12. Lampung
Program yang diperpanjang sampai 31 Oktober 2025 memberikan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenai pajak tahunan pertama.
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB memberikan keringanan pajak kendaraan dari 1 Juli hingga 30 September 2025 berupa diskon 25 persen untuk wajib pajak tertib selama 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, pemutihan tunggakan sebelum 2019, diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Brimo!
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)