Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Hasil Audit Reguler Inspektorat, Separuh Perangkat Desa Tak Paham Administrasi

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE menjelaskan hasil audit reguler di 192 DESA Kabupaten Kaur, Selasa 28 Oktober 2025. Sumber foto: REGA/RKa--

BINTUHAN – Inspektorat Kabupaten Kaur telah menuntaskan audit reguler terhadap 192 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur.

Dari hasil audit reguler ini, ditemukan sejumlah desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dugaan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari pekerjaan fisik, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pengelolaan dana ketahanan pangan, hingga pembayaran gaji perangkat pemerintahan desa.

Saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih disusun. Sementara ini nama-nama desa yang menjadi temuan belum dapat diumumkan.

Begitu pula dengan data kecamatan yang memiliki jumlah temuan terbanyak. Penyusunan laporan ini ditargetkan selesai pada awal November mendatang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE menjelaskan, proses perangkuman hasil audit reguler masih dilakukan masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) di tingkat kecamatan.

Dia menegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan data desa yang memiliki temuan sebelum seluruh hasil audit selesai dirangkum.

“Nanti kami sampaikan setelah perangkuman selesai. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data. Kalau disampaikan sekarang, khawatir ada kekeliruan, termasuk dalam menentukan kecamatan dengan jumlah temuan terbanyak,” ujar Harika,  Selasa 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut Harika mengungkapkan, salah satu masalah utama yang ditemukan dalam audit adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.

Dari hasil pemeriksaan, lebih dari separuh perangkat desa belum memahami sistem administrasi pemerintahan dengan baik.

“Banyak perangkat desa yang belum paham administrasi. Dari 192 desa yang kami periksa, lebih dari 50 persen perangkatnya masih kurang menguasai administrasi pemerintahan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera meningkatkan kemampuan SDM,” jelasnya.

Harika menambahkan, setelah LHP selesai seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya. Jika penyimpangan hanya bersifat administratif, maka masih bisa diperbaiki.

Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara, maka akan diproses secara hukum.

“Kami akan melihat setiap temuan berdasarkan unsurnya. Jika hanya kesalahan administrasi, masih dapat diperbaiki. Tetapi bila ada indikasi penyimpangan atau upaya memperkaya diri, kami pastikan akan menempuh jalur hukum, dan kami pastikan tidak ada lagi toleransi nantinya,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan