Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemkab Kaur Perluas Akses Layanan Hukum Melalui Posbakum di Desa

Dokumen Posbankum Kecamatan Maje baru tiga desa yang lengkap, Sabtu 1 November 2025. Sumber foto: REGA/RKa--

MAJE – Pemerintah Kabupaten Kaur terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa Kabupaten Kaur.

Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa.

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, melalui Camat Maje Sarpazian, S.Sos, disampaikan  Sekcam Zahwan, SE mengatakan, hingga Sabtu 1 November 2025 baru tiga desa di Kecamatan Maje yang telah mengirimkan dokumen pembentukan Posbakum. Ketiga desa tersebut adalah, Desa Bakal Makmur, Wayhawang dan Tanjung Agung.

“Berdasarkan laporan terakhir, baru tiga desa yang menyelesaikan dokumen pembentukan Posbakum. Sementara 16 desa lainnya belum mengirimkan dokumen secara lengkap,” jelas Zahwan.

Zahwan menegaskan, dokumen pembentukan Posbakum paling lambat harus diterima pada Senin, 3 November 2025. Desa-desa yang belum melengkapi dokumen diminta untuk segera mengirimkannya agar proses pembentukan Posbakum dapat berjalan sesuai jadwal.

Di menjelaskan, Posbakum merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kaur dalam memberikan pelayanan hukum secara mudah dan merata kepada masyarakat.

Melalui Posbakum, warga desa dapat memperoleh pendampingan hukum, konsultasi, serta penyelesaian sengketa tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang panjang dan rumit.

“Tujuan utama pembentukan Posbakum adalah memberikan akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa. Dengan adanya Posbakum, sengketa atau permasalahan hukum dapat diselesaikan secara cepat dan efisien melalui mekanisme non-litigasi,” ujar Zahwan.

Lebih lanjut, dia menambahkan program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong partisipasi aktif desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pemkab Kaur akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, sehingga pelayanan hukum masyarakat tetap optimal.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah pelosok.

Setiap desa diharapkan memiliki wadah resmi untuk mendapatkan bantuan hukum yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan terpercaya.

"Karena itu, kami minta bagi desa yang belum melengkapi dokumen pembentukan Posbankum kiranya untuk segera dibentuk. Karena paling telat pengiriman berkas dokumen itu Senin (hari ini,red," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan