Camat : Koperasi Merah Putih Wadah Tingkatkan Ekonomi Desa
Arbi Sairani --
PADANG GUCI HULU - Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di desa.
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 tahun 2025, desa diwajibkan membentuk pengurus Koperasi Merah Putih.
Memang pada dasarnya desa diwajibkan untuk membentuk pengurus Koperasi Merah Putih lebih dahulu.
Plt Camat Padang Guci Hulu, Arbi Sairani, S.IP menyampaikan sudah 80 persen desa di kecamatannya sudah membentuk pengurus koperasi tersebut.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelam Tengah Hampir Tuntas
Namun, saat ini tugas pengurus masih mengambang karena petunjuk teknis dari pemerintah belum ada.
“Namun saya berkeyakinan Koperasi Merah Putih adalah salah satu wadah untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di setiap desa,” terang Plt Camat Padang Guci Hulu.
Arbi Sairani menegaskan bahwa tujuan pemerintah membentuk Koperasi Merah Putih sangat positif. Karena salah satu untuk membuka lapangan kerja serta memajukan perekonomian ekonomi masyarakat desa.