JPU Kejati Bengkulu Tuntut Berat Mantan Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu, Segini Uang Penggantinya!
JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan terhadap 7 orang tersangka kasus Korupsi pemotongan Perjadin pada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 08 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-
Dia menjabat sebagai bendahara lebih kurang 3 periode, selama menjabat itulah Dahyar melakukan korupsi.
"Bahkan Dahyar juga melakukan korupsi sebelum Sekwan dijabat oleh Erlangga. Hal itu terungkap dari fakta persidangan dan keterangan para saksi yang menyebut, pemotongan anggaran sudah biasa dilakukan," kata JPU.
Untuk itu, lanjut JPU uang pengganti yang dibebankan kepada Dahyar cukup besar, yakni Rp 2,6 miliar, sementara Erlangga dibebankan Rp 1,8 miliar (sudah dibayar 380 juta).
Lima terdakwa lainnya, masing-masing telah mengembalikan kerugian negara sesuai yang dibebankan oleh jaksa.
"Dahyar bisa dibilang otaknya, karena sudah menjabat bendahara 3 periode, sesuai fakta sidang tahun 2022-2023 dia sudah melakukan korupsi dan ketahuannya pada 2024. Artinya dia sudah melakukan sebelum sekwannya Erlangga," imbuh Arief.
Atas tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan dan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya, kerugian Rp 5,9 miliar dibebankan kepada 7 terdakwa korupsi Perjadin Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Besaran uang korupsi yang dinikmati 7 terdakwa berbeda-beda. Terdakwa Erlangga Rp 1,8 miliar, terdakwa Dahyar Rp 2,6 miliar, terdakwa Rozi Rp 171 juta, terdakwa Rizan Rp 85 juta, terdakwa Lia Rp 85 juta, terdakwa Ade Yanto Rp 85 juta dan terdakwa Reli Rp 85 juta.
Besaran uang tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Dari rincian tersebut, belum semua terdakwa mengembalikan kerugian negara.
Lengkapnya dalam tuntutan tersebut:
1. Mantan Setwan DPRD Provinsi, Erlangga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara
2. Mantan bendahara Setwan, Dahyar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar subsidair 2 tahun penjara
3. Mantan PPTK perjalanan dinas, Rozi Marza dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 40 juta subsidair 3 bulan penjara
4. Mantan Kasubbag Umum, Rizan Putra dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta
5. Mantan Pembantu Bendahara, Ade Yanto dituntut 2 tahun penjada denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 7 bulan