JPU Kejati Bengkulu Tuntut Berat Mantan Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu, Segini Uang Penggantinya!
Editor: Dedi Julizar
|
Jumat , 09 Jan 2026 - 17:56
JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan terhadap 7 orang tersangka kasus Korupsi pemotongan Perjadin pada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 08 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-
6. Mantan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
7. Staf PPTK, Lia Fita Sari dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan penjara.*