Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

JPU Kejati Bengkulu Tuntut Berat Mantan Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu, Segini Uang Penggantinya!

JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan terhadap 7 orang tersangka kasus Korupsi pemotongan Perjadin pada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 08 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-

6. Mantan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

7. Staf PPTK, Lia Fita Sari dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan