Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Serahkan SK, Bupati Kaur Ingatkan CPNS Jangan Pernah Minta Pindah

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP menyerahkan SK CPNS Kaur formasi 2024. Rabu 14 Mei 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

Apabila selama ini sebelum menjadi CPNS memiliki pekerjaan lain, lanjut Bupati Gusril, setelah mendapatkan SK CPNS tidak boleh menyambi pekerjaan, seperti menjadi wartawan, LSM maupun lainnya yang bertentangan dengan aturan. 

Karena terhitung SK diberikan maka seluruh CPNS adalah abdi negara dan wajib memberikan layanan ke masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Gusril Ucapkan Terima Kasih, 13 Dokter Internship Tinggalkan Kaur

BACA JUGA:Pemdes Pagar Dewa Salur BPT-DD Triwulan I

Setelah menerima SK silakan masuk kerja ke tempat kerja sesuai dengan tugas masing-masing.

Silakan beradaptasi di lingkungan kantor dan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Ditambahkan Bupati Gusril, menjadi abdi negara adalah sebuah pilihan.

Dengan pilihan yang telah ditentukan, dalam menjalankan tugas harus tulus dan ikhlas.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Resmi Kukuhkan Forum TSP, M. Zen: Dana CSR Terkumpul 310 Juta

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs, 5 Saksi mengaku Setor Uang Karena Tertekan

Apabila itu tertanam maka pastilah apa yang diinginkan akan bisa tercapai. 

“Silakan jalankan tugas dengan baik, dipastikan Pemda Kaur akan memberikan hak-hak dan kesejahteraan,” pesannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan