Guru PPPK Provinsi Bengkulu Pertanyakan Kejelasan Status, Ini Tindakan Gubernur
Tenaga Guru PPPK Provinsi Bengkulu melakukan audiensi bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Senin 24 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BACA JUGA:Korupsi Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD HD Manna Dituntut Berat, Dua Rekanan Lebih Ringan
Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman.
Saidirman menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur, untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
"Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," jelas Saidirman.
BACA JUGA:TP-PKK Desa Muara Dua Nasal Bagikan Takjil ke 90 Warga
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.