14 Hari Operasi Zebra Nala 2025, Ada Ribuan Pelanggaran Lalin Terjaring, 642 Pengendara Tak Pakai Helm
Ada ribuan pelanggaran lalin terjaring melalui berbagai metode penindakan, baik lewat ETLE mobile, tilang manual, maupun teguran langsung di lapangan. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Selama 14 hari Operasi Zebra Nala 2025 di wilayah hukum Polres BS telah resmi berakhir pada, 30 November 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 17 November tersebut, ada ribuan pelanggaran lalin terjaring melalui berbagai metode penindakan, baik lewat ETLE mobile, tilang manual, maupun teguran langsung di lapangan.
Rekapan kegiatan ini disampaikan oleh Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si.
Kasat Lantas menjelaskan, ETLE mobile masih menjadi instrumen penegakan hukum paling efektif sepanjang operasi berlangsung.
BACA JUGA:Masih Dijabat Pj, Kursi Sekda BS Siap Diperebutkan, Lewat Seleksi Terbuka Desember 2025
Tercatat 610 pelanggaran berhasil direkam dan diproses melalui sistem tilang elektronik bergerak tersebut.
Meski demikian, Polres BS juga tetap melakukan penindakan manual, dengan total 9 tilang diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berat atau membahayakan pengguna jalan lain.
Selain tindakan tilang, aparat kepolisian juga memberikan 386 teguran langsung kepada pengendara.
Teguran ini diberikan terhadap pelanggaran yang dinilai masih bisa dibina tanpa perlu melalui proses penindakan hukum.
BACA JUGA:Pengurus FKUB Kaur Dikukuhkan, Kekuatan Sinergi Pemda Makin Hebat, Berikut Pernyataan Bupati
Langkah pembinaan tersebut tetap menjadi bagian dari komitmen Polres BS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam rekap keseluruhan pelanggaran, pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm, dengan jumlah mencapai 642 kasus.
Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang mengabaikan unsur keselamatan dasar saat berkendara.
Pelanggaran berikutnya adalah lawan arus dengan 82 kasus, serta pengendara di bawah umur sebanyak 81 kasus. Sementara itu, kategori pelanggaran lainnya tercatat sebanyak 182 kasus.