3. Proses Pengangkatan
Proses pengangkatan PNS dilakukan melalui seleksi nasional yang sangat ketat, yang mencakup ujian tertulis, tes kesehatan dan wawancara. Proses seleksi ini juga sangat kompetitif karena banyak kandidat yang bersaing untuk posisi PNS.
Sedangkan PPPK juga diambil melalui proses seleksi, proses ini lebih fleksibel dan biasanya berfokus pada keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi.
4. Hak dan Tunjangan
Selain itu, PNS juga menerima kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diatur oleh peraturan pemerintah. PPPK juga menerima kompensasi, tetapi tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.
Peraturan yang berlaku di tempat PPPK bekerja biasanya menentukan kompensasi yang mereka terima. Meskipun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang mirip dengan PNS, ketidakpastian masa depan setelah kontrak berakhir adalah salah satu perbedaan utama.
5. Masa Kerja dan Keamanan Pekerjaan
PNS hanya dapat diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat atau berdasarkan keputusan pengadilan, mereka memiliki masa kerja yang jelas hingga pensiun.
Sedangkan PPPK tergantung pada durasi kontrak yang disepakati. Kontrak dapat berlangsung selama satu hingga lima tahun, bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
6. Pengembangan Karir
PNS memiliki jalur pengembangan karir yang lebih sistematis dan aman, mereka memiliki peluang untuk naik pangkat secara berkala sesuai dengan kinerja mereka dan jumlah waktu yang mereka habiskan untuk bekerja.
Selain itu, PNS memiliki akses ke berbagai program pengembangan dan pelatihan profesional yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Karena status mereka sebagai pegawai kontrak, PPPK memiliki akses ke pelatihan dan promosi, tetapi jalur karir mereka tidak sejelas dan seaman PNS.
7. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Meskipun status dan hak mereka berbeda, PNS dan PPPK memiliki tugas dan hak yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua jenis pegawai ini diharapkan untuk bekerja secara profesional, memenuhi standar perusahaan, dan berkontribusi pada tujuan organisasi. Namun, PNS memiliki status yang lebih permanen, sehingga mereka dapat diberi tugas yang lebih strategis atau berkelanjutan.