KORANRADARKAUR.ID – Tahun ini, pemerintah pusat dan daerah telah membuka kembali pendaftaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk saat ini pemerintah telah menyediakan 250.407 formasi CPNS.
Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat pemerintah juga akan membuka rekrutmen PPPK untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang saat ini sedang diverifikasi.
Anas menjelaskan, secara bertahap rekrutmen PPPK akan dibuka untuk kelanjutan penataan tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Mengutip dari rri.co.id, dalam content ini akan membahas tentang beberapa perbedaan PNS dan PPPK mulai dari status kepegawaian hingga hak dan kewajiban mereka.
BACA JUGA:Masa Kerja PPPK Jabatan Fungsional Akan Diberhentikan, Inilah Penyebab Utamanya
BACA JUGA:9 Syarat Mutlak Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK 2024 Jika Ingin Lulus, Cek Syaratnya Berikut
Berikut beberapa perbedaan PNS dan PPPK:
1. Definisi PNS dan PPPK
PNS bekerja di berbagai lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka adalah pegawai tetap dengan berbagai hak, seperti hak pensiun.
Sebaliknya, PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
2. Status Kepegawaian
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja yang berlangsung hingga mencapai usia pensiun, biasanya antara 58 hingga 60 tahun. PNS memiliki jaminan pekerjaan yang lebih tinggi karena status mereka yang permanen.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa kontrak berakhir, PPPK bisa diperpanjang atau diberhentikan sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.