PPPK 2024 Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Syaratnya di Sini

Selasa 20 Aug 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pulau Sumatera Segera Dibuka, Intip Jumlah Formasinya di Sini

Lalu, beberapa besaran kenaikan gaji berkala yang akan diterima oleh para ASN PPPK, berikut penjelasannya :

  1. PPPK yang memenuhi syarat kenaikan gaji berkala akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
  2. Kenaikan gaji berkala ini diberikan setiap tahun sekali.

Bukan hanya itu, selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, ini syarat dan rinciannya :

  1. Khusus PPPK mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 tahun berturut-turut.
  2. PPPK yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.
  3. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokoknya.
  4. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan hanya sekali dalam karir PPPK.

Nah, itulah rangkuman tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi seluruh ASN PPPK di seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. ***

Kategori :