Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin 19 Aug 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Pengadaan ASN tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari Kemenpan RB dan BKN.

Tahapan pengadaan ASN tingkat instansi terdiri dari:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai PPPK

Pada poin pelamaran, seleksi CPNS dan PPPK sama-sama dilakukan secara online atau daring melalui laman SSCASN BKN.

Pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yakni memilih antara PPPK atau CPNS pada tahun anggaran yang sama.

Selain itu, pelamar hanya dapat mengajukan lamaran untuk satu instansi dan satu jenis pekerjaan selama satu tahun anggaran.

Apabila pelamar melanggar ketentuan tersebut, akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Kategori :