Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini

Senin 19 Aug 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa pemerintah sebentar lagi akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024.

Kedua seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini membuat sebagian pelamar termasuk calon guru, tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis bingung memilih.

Seperti yang dinyatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) Abdullah Azwar Anas, pengadaan CPNS dan PPPK pada tahun ini dilakukan baik di tingkat nasional maupun tingkat instansi.

Lebih lanjut, peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan pada 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Upacara Pemakaman Sampai Ratusan Juta Rupiah, Yuk Intip Sederet Fakta Menarik Suku Toraja di Sini!

BACA JUGA:PERMENPAN-RB 6/2024! Syarat PPPK dan CPNS Diperketat, Tidak Semua Bisa Daftar, Terutama SMA dan Kampus Ini

Dengan demikian, dikutip klikpendidikan.id para calon guru Nakes dan tenaga teknis serta pelamar lainnya perlu mengetahui kedua skema seleksi tersebut agar bisa menentukan memilih mendaftar CPNS atau PPPK.

1. Pengadaan ASN Secara Nasional

Untuk memenuhi kebutuhan ASN pada posisi pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda, pengadaan dilakukan secara nasional.

Pengadaan ASN secara nasional dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas), panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dan instansi pembina JF.

Tahapan pengadaan ASN secara nasional terdiri dari:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai CPNS dan sebagai PPPK
  • Pengangkatan calon PNS menjadi PNS

BACA JUGA:BIKIN IRI! Tunjangan PPPK di Intansi Ini Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Faktanya di Sini

BACA JUGA:10 Tanggal Lahir Diramalkan Sukses dan Dijaga Eyang Semar

2. Pengadaan ASN Tingkat Instansi

Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional (JF).

Kategori :