Kendati demikian, Kasat memastikan jika pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Pasti, kami (Satreskrim Polres BS, red) akan mengungkap kasus ini," pungkas Kasat.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 14 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.02 WIB.
Pada saat itu, korban Rahmad pergi bersama temannya Pipin juga warga Desa Durian Sebatang pergi ke rumah salah satu temannya.
Kemudian, pada saat perjalanan pulang korban dan temannya berhenti di jembatan yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna untuk beristirahat dan merokok.
Setelah itu, saat mereka sedang beristirahat datanglah sekelompok orang yang tidak dikenal menghampiri mereka dan langsung memukul kedua korban menggunakan batu dan kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban Rahmad mengalami luka di bagian muka dan harus mendapatkan beberapa jahitan. Selain itu, korban dan temannya juga alami memar di sekitaran wajah dan badan.*