PPPK Dinyatakan Lulus Dapat Dibatalkan Langsung, Simak di Sini Alasannya

Rabu 14 Aug 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Kemenag Batalkan Kelulusan Peserta Seleksi JF Teknis CPPPK, Perhatikan Alasannya

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

4. Tidak memenuhi syarat

Sebelum mendaftar ada beberapa syarat yang harus diisi oleh pegawai untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, jika beberapa syarat tidak memenuhi pada tahap akhir pengumpulan dokumen, kelulusan dapat dibatalkan.

5. Meninggal dunia

Jika pegawai tersebut dinyatakan meninggal dunia maka tidak lagi bisa melanjutkan bekerja pada instansi pemerintahan. 

Itulah tadi alasan-alasan yang ditetapkan Kemenpan RB sesuai dengan peraturannya.

Akan tetapi jika alasan tersebut tidak terjadi maka kelulusannya tetap terjadi dan dapat dilantik menjadi pegawai. ***

Kategori :