KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, beberapa alasan di bawah ini ternyata dapat mengganggu kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan pembatalan kelulusan ini juga dapat digantikan oleh pegawai lain sesuai dengan ajuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada panitia seleksi nasional (Panselnas).
Dalam Peraturan KemenPAN - RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan ASN Pegawai yang dinyatakan lulus dapat dibatalkan secara langsung, seperti yang tertulis di undang-undang tersebut.
Jadi, ujian kompetensi dan administrasi sebelumnya juga akan gagal.
BACA JUGA:Kecewa, Pahlawan Beralih Jadi Perampok, Berikut Kisahnya
BACA JUGA:4 Kali Penerbangan Bengkulu-Jakarta di 15 Agutus, Berikut Harga Tiketnya
Namun, anda tidak perlu khawatir karena beberapa alasan ini hanya ditentukan pada sebagian orang.
1. Mengundurkan diri
Pegawai yang telah lulus tetapi mengundurkan diri akan dibatalkan dan diumumkan oleh PPK.
Ini berarti bahwa pegawai tidak dapat dengan sengaja mengundurkan diri dengan alasan apa pun
2. Dianggap mengundurkan diri
Jika pegawai tidak memberikan dokumen yang diminta dalam waktu yang ditentukan, maka kelulusan mereka akan dibatalkan.
3. Pendidikan tidak sesuai
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tentu Kementerian terkait menyampaikan kebutuhan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Sehingga jika kualifikasi pendidikan tersebut tidak sesuai maka kelulusannya akan dibatalkan.