Kapolres Kaur Imbauan Kamtibmas,Waspasa Berita Hoax, Ini Sanksinya

Senin 12 Aug 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kaur Polda Bengkulu Yuriko Fernanda,SH, SIK, MH,  berikan imbauan Kamtibmas ke seluruh masyarakat Kabupaten Kaur.

Agak senantiasa menjaga kondisi daerahnya untuk kondusif. Kapolres Kaur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya atau informasinya, karena bisa saja itu berita hoax.

Apabila menerima informasi atau berita baik itu di media sosial. Masyarakat jangan serta merta mempercayai informasi tersebut sebelum dipastikan kebenarannya.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari berita hoax yang bisa mengganggu Kamtibmas. Karena ada aturan hukum tentang penyebaran berita bohong bagi pelakunya.

“Agar tidak menjadi korban berita hoax, masyarakat harus memastikan kebenaran informasi yang didapat. Apabila sudah benar, maka baru di teruskan informasi tersebut. Tetapi apabila meragukan jangan diteruskan,” kata Kapolres Kaur Yuriko Fernanda,SH, SIK, MH, Senin 12 Agustus 2024.

Dikatakan Kapolres, menyebarluaskan informasi hoax dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:3 Bacabup Pilkada Kaur 2024 Sudah Miliki Perahu, Bagaimana Nasib 3 Parpol Belum Tentukan Arah?

BACA JUGA:DPMD Kabupaten Kaur Sosialisasi Masa Jabatan Kades dan BPD, Cek di Sini Aturan Terbarunya

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar (M). Langkah agar terhindar dari UU ITE sangat mudah, apabila masyarakat mendapatkan informasi baik melalui media sosial maupun media lainnya.

Masyarakat harus memastikan informasi tersebut benar dengan cara baca informasi atau berita tersebut secara utuh dan teliti isinya.

Selanjutnya tanyakan ke penyebar informasi dan konfirmasi ke sumber berita atau yang mengunggah apabila di media sosial.

Selain itu juga pastikan apakah ada informasi yang sama melalui search baik itu di media sosial maupun di WA. Apabila hal itu tidak jelas, maka diminta masyarakat tidak meneruskan informasi tersebut.

Karena dipastikan informasi yang dibagaikan adalah bohong atau hoax. 

Lanjutnya, dalam Pilkada nantinya diyakini akan banyak informasi-informasi yang diberikan ke masyarakat yang tidak jelas.

Terutama melalaui media sosial, dengan begitu diimbau masyarakat jangan terpengaruh atau terpancing sehingga akan merugikan diri sendiri.

Kategori :