DPMD Kabupaten Kaur Sosialisasi Masa Jabatan Kades dan BPD, Cek di Sini Aturan Terbarunya

Senin 12 Aug 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN- Untuk tambah wawasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi tentang perbuahan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Senin 12 Agustus 2024.

Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas dibuka Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, didampingi Kepala PMD Provinsi Siswanto, S.Sos, M.Si, Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH diikuti seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur.

Dalam sosialisasi tersebut Kades dan BPD diberi wawasan tentang masa jabatan Kades setelah adanya perpanjangan dari 6 tahun ke-8 tahun.

“Amanat undang-undang dasar 1945, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat mengerti dan paham akan perubahan UU tentang desa. Berbagai perubahan yang terbaru ini harus diketahui dan dipahami. Sehingga kita semua dapat mengerti dan memahami dalam kehidupan di tengah masyarakat,” kata Bupati Kaur dalam arahannya.

BACA JUGA:29 Desa di Bengkulu Selatan Akan Terima Dana Desa Tambahan Rp 4 Miliaran, Ini Syaratnya

Dikatakan Lismidianto, revisi undang-undang desa telah secara resmi di tandatangani dan disahkan Presiden RI tanggal 24 April 2024.

Revisi undang-undang ini termuat dalam peraturan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024  tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Lanjutnya, dalam UU tersebut menyatakan Kades memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

Kades juga dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Lomba 17-an, Ajang Silaturahmi Pelajar, SMPN 32 Kaur Siapkan Pemain Handal

Kades dan BPD yang telah menjabat setelah 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Perangkat desa mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatanya sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Masa jabatan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

BACA JUGA:Upacara HUT RIKe-79, Paskibra Kecamatan Pakai Seragam Bekas, Ini Penjelasan Camat

Kategori :