KORANRADARKAUR.ID - Beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengirimkan telegram kepada Soekarno-Hatta sebagai pemimpin Indonesia.
Dua raja Kesultanan Yogyakarta mengirimkan telegram yang menyatakan bahwa Yogyakarta menjadi wilayah Republik Indonesia secara resmi pada 20 Agustus 1945.
Atas arahan pemerintah pusat, Komite Nasional Indonesia daerah Yogyakarta dibentuk beberapa minggu kemudian.
BACA JUGA:Ayo Segera Ikuti Sayembara Cipta Puisi Nasional, Hadiah Menarik Menantimu!
Atas persetujuan komite ini, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengeluarkan 3 amanat pada 5 September 1945.
Dengan amanat ini, Presiden Soekarno menunjuk mereka sebagai kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam memegang langsung seluruh kekuasaan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Ngeri Banget! Ini Beberapa Upaya Pembunuhan yang Dialami Soekarno, Bahkan Saat Sedang Salat
Yogyakarta memiliki keistimewaan untuk menetapkan sistem pemerintahannya sendiri di bawah pimpinan Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam dan tidak mengikuti pemerintahan demokrasi seperti di Indonesia.
Untuk membentuk suatu negara, Yogyakarta sudah memiliki 3 syarat utama. Yogyakarta memiliki wilayah yang dihuni oleh penduduknya yang mengakui dan mendukung pemerintahannya.
Namun, Sultan Hamengku Buwono IX memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, Presiden Soekarno memberikan Yogyakarta gelar Daerah Istimewa.
BACA JUGA:Merdeka pada 17 Agustus 1945, Inilah Respon dan Peran PBB Terhadap Kemerdekaan Indonesia!
Dikutip dari nasional.okezone.com, 3 isi dari amanat 5 September 1945 dituliskan Dalam buku berjudul "Tahta Untuk Rakyat: Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX". Isi amanatnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan dan Daerah Istimewa yang merupakan bagian dari Republik Indonesia.
Kedua, Semua kekuasaan yang ada dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX .