Yogyakarta Bergabung dengan Republik Indonesia, Ini 3 Syarat Utama Disampaikan Sultan Hamengku Buwono IX

Minggu 04 Aug 2024 - 16:08 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

Ketiga, Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki hubungan langsung dengan pemerintah Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Berjasa Besar pada Negara Indonesia, Namun Namanya Jarang dibahas, Inilah 3 Sosok Pahlawan Nasional Muslim

Pemerintah pusat menyambut surat pernyataan tersebut. Dua utusan pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso, datang ke Yogyakarta pada 6 September 1945 untuk menyampaikan piagam penetapan tentang posisi Yogyakarta dalam Republik Indonesia.

Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa Kami Presiden Republik Indonesia menetapkan:

Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945

Presiden Republik Indonesia Soekarno.

Kategori :