"Saya yakin ada pemalsuan dokumen. Karena yang sebenarnya berada di wilayah Kecamatan Ulu Manna tapi dibuat seolah-olah wilayah Kecamatan Pino Raya. Soalnya izin lokasi PT ABS berada di wilayah Pino Raya semua, tidak ada wilayah Ulu Manna," sebutnya.
Oleh karena itu, sambung Rizal, untuk memperkuat laporannya ke Kejari, dirinya telah menyerahkan semua alat bukti ke penyidik Pidsus.
Ia berharap dokumen itu bisa menjadi bahan penyidik untuk mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam penerbitan izin lokasi hingga adanya pemalsuan dokumen.
"Semua alat bukti pendukung dalam laporan ini sudah diserahkan semua ke penyidik. Bahkan, saya dan beberapa warga sudah dimintai keterangan penyidik," tegasnya.
BACA JUGA:5 Cara Mengecilkan Lengan Tanpa Harus Ngegym, Selain Pola Makan Sehat
Rizal sangat berharap, agar pihak APH dalam hal ini Kejari BS dapat mengusut tuntas laporan yang ia sampaikan. Sebab, ini korbannya adalah masyarakat.
"Saya sangat yakin persoalan ini diusut sampai tuntas. Karena ini persoalan makelar tanah yang merugikan masyarakat," harapnya.