Aturan Aneh Masih Berlaku, Supir Ancam Mogok Angkut TBS

Minggu 21 Jul 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Dedi Julizar

Kades: Kami Hanya Dapat Polusi dan Limbah

TANJUNG KEMUNING – Bila aturan aneh perusahaan masih tetap diberlakukan, maka para supir ancam mogok angkut tandan buah sawit (TBS).

Selain itu, akan kembali melakukan aksi demo pada perusahaan PT Anugrah Pelangi Sukses (APLS).

Sebab hingga Minggu 21 Juli 2024 aturan aneh masih berlaku oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit.

Ketua Jasa Supir Mandiri TBS Kahutman (37) disampaikan Reko Hariyanto (25) warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning mengatakan, aturan aneh pihak perusahaan hingga kini masih berlaku.

BACA JUGA:Sambut HBA, Simak Kegiatan yang Dilaksanakan Kejari Kaur

BACA JUGA:Pengadaan Ambulans Kaur Rampung, Segini Nilainya, Pembagian Masih Tunggu Petunjuk

Para supir ancam mogok angkut TBS dan akan kembali melakukan aksi demo dalam waktu dekat. Karena aturan aneh sangat merugikan supir, satu mobil dengan plat yang sama hanya bisa angkut satu kali angkutan per hari.

Sebelumnya sudah melakukan mediasi oleh Pemda Kaur dan dihadiri anggota Polres kaur, namun hasilnya nihil dari perusahaan.

Padahal semua supir sudah mengeluhkan sikap perusahaan masih tetap melakukan aturan yang demikian. 

BACA JUGA:Mendekati Masa Pendaftaran Pilkada, Inilah Nama- Nama Bacalon Bupati dan Wabup Kaur

Selain itu, harga TBS di perusahaan sudah berbeda dengan PT Kuala Gunung Sejahter (KGS) di Desa Ulak Pandang Kecamatan Nasal.

Harga sekarang ini di PT APLS Rp 2.510 per Kg sedangkan di PT KGS Rp 2.620 per Kg. padahal lokasi pabrik sama-sama ada di Kabupaten Kaur dan harusnya tidak ada perbedaan.

Dengan aturan aneh perusahaan yang suah berjalan sekitar tiga bulan ditambah harga kini sudah ada selisih dengan perusahaan yang ada di Nasal. Tentu membuat puluhan supir angkutan TBS dirugikan.

“Hapus aturan dan harga menyesuaikan perusahaan di Kaur,” pintanya.

Kategori :