Aturan Aneh Masih Berlaku, Supir TBS Kembali Demo PT APLS, Apa Hasil Mediasi?

Kamis 18 Jul 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Bahman Hadi
Editor : Daspan Haryadi

TANJUNG KEMUNING – Puluhan supir angkut tandan buah sawit (TBS) kembali melakukan aksi demonstrasi, Kamis 18 Juli 2024.

Kedatangan supir menuntut aturan aneh yang ditetapkan pihak PT. Anugrah Pelangi Sukses (APLS) beberapa bulan lalu.

Demo ke dua kalinya ini sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, mereka didampingi dari anggota Polres Kaur dan Asisten 1 Pemda Kaur. Namun hasilnya masih nihil.

Ketua Jasa Supir Mandiri TBS, Kahutman (37) didampingi Supir TBS Reko Hariyanto (25) warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning mengatakan, dirinya mengakui sudah melakukan demo menuntut pada pihak perusahaan tentang aturan satu plat satu mobil.

BACA JUGA:INFO PENTING! Ini Bocoran Harga Tiket Pesawat Bengkulu – Batam PP

BACA JUGA:MPLS SMAN 2 Kaur Dimulai, Supaya Anak Cepat Beradaptasi, Menuju Profil Pelajar Pancasila

Karena supir sangat dirugikan dengan plat yang sama hanya bisa angkut TBS satu kali dalam sehari. Hal ini tentu membuat puluhan supir kesal atas aturan perusahaan.

"Hasil demonstrasi dan mediasi belum ada kesepakatan yang mulus, pihak perusahaan masih bertahan dengan aturan demikian.

Bila ini masih dijalankan oleh pihak perusahaan, nasib supir tentu sangat dirugikan," ucapnya.

Terpisah, Kaur Umum Pemdes Beriang Tinggi, Itudi meminta agar pihak perusahaan dapat sependapat dengan puluhan supir TBS yang sudah bersusah paya menggunakan jasa  angkutan TBS dalam mencari nafkah.

BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Patroli Warung, Sasar Makanan Kadaluarsa

BACA JUGA:Setelah Menunggu 21 Tahun, Sertipikat Lahan Ganti Rugi dari Pemda Kaur Dibagikan

"Melalui demo yang disampaikan setidaknya ada kelonggaran dari pimpinan perusahaan. Jangan satu orang satu plat hanya satu kali angkutan TBS," ujarnya.

Bila ini masih diberlakukan oleh pihak perusahaan yang sudah lama hadir di Tanjung Kemuning tentu merugikan supir TBS. mereka berharap agar perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku TBS dapat mengerti kondisi supir yang sudah lama dikeluhkan hingga saat ini.

Sehingga tidak merugikan disatu pihak. Perusahaan senang dan supir TBS juga ikut senang dengan penghapusan aturan yang sudah lama dikeluhkan.

Kategori :