Desember 2024 Batas Akhir Honorer, Ini Aturan Hukumnya

Senin 15 Jul 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintahan telah memutuskan akhir Desember 2024 batas akhir tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di instansi pemerintahan.

Keputusan ini tertuang dalam Undang - Undang (UU) nomor 20 tahun 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

Seleksi CASN tersebut terbagi menjadi dua yakni, PPPK dan PNS.

BACA JUGA:Supaya Bayi Segar dan Aman, Ini Nama Parfumnya Digunakan

BACA JUGA:Viral di Kalangan Anak- Anak, Berikut Alasan Kontroversi Game Sakura School Simulator

Untuk CASN pemerintah akan memfokuskan kepada fresh graduate atau lulusan baru. Sedangkan untuk PPPK fokus untuk kepada tenaga honorer. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPK dan CASN dua hal yang berbeda.

PPPK seleksi pengangkatan tenaga honorer dengan sistem kontrak. Sedangkan PNS pegawai dengan sistem kerja hingga masa pensiun.

Tenaga honorer yang data dirinya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan lebih diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK. Sedangkan CASN fokus untuk lulusan baru.

"Kami pastikan bahwa PPPK yang sudah terdaftar di BKN akan diterima dalam seleksi pengangkatan PPPK. Apabila tidak diterima dalam seleksi PPPK tidak usah khawatir karena akan ada tahapan selanjutnya dan akan diprioritaskan," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini pemerintah telah mempersiapkan mekanisme pengangkatan CASN dan PPPK.

Selain itu, pemerintah juga bakal menambah jumlah kuota PPPK di tahun ini dengan formasi yang cukup banyak.

Dengan hadirnya mekanisme pemerintah dalam menghapus tenaga honorer ini. Dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

BACA JUGA:Terbaru 2024, Ini 7 Tempat Wisata Terbaik di Lampung Utara, Cocok Liburan Bareng Keluarga

Kategori :