Penentu Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 Jelas, Ini Ketentuan Harus Dilengkapi

Penentu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID — Sampai saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 belum juga dibuka.

Salah satu upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu, melalui Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2024.

Dengan begitu, bagi tenaga honoer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan mengikuti seleksi CASN 2024 jika ingin diangkat menjadi PPPK 2024.

Oleh karena itu, CASN 2024 akan dimulai pada 6 September 2024 mendatang. Formasi PPPK sendiri akan dibuka setelah selesai verifikasi dan validasi data.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, secara bertahap maka akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024.

BACA JUGA:Honorer 1.461 Orang, Kuota Seleksi PPPK 397 Formasi, Bagaimana Nasib Sisa Honorer?

BACA JUGA:Roehana Koeddoes Wanita Cerdas, Kerajinan Amal Setia

Dia mengungkapkan, saat ini tenaga honorer sedang proses verifikasi dan validasi. Oleh karena itu, apabila sudah selesai akan segera diumumkan untuk rekrutmen PPPK 2024.

Maka, ada beberbagai dokumen yang harus diupload oleh para pelamar yaitu surat lamaran dengan format terlampir seperti, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pas foto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup dan sertifikat TOEFL/IELTS. 

TOEFL dan IELTS adalah dua jenis tes bahasa Inggris yang digunakan untuk menilai kemampuan seseorang dalam bahasa Inggris melalui berbagai materi. 

BACA JUGA:Kunjungi Kabupaten Seluma, Ketua PT Jasa Raharja Berharap Kesadaran Masyarakat dalam Bayar Pajak!

Lalu bagaimana penilaian untuk menentukan tenaga honorer lolos atau tidak? Sebelumnya perlu dipahami bahwa pembentukan PPPK didasarkan pada tenaga honorer yang ada di lembaga pemerintah.

Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang mana dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Adapun nantinya pelamar tenaga honorer akan dinyatakan lulus sesuai dengan peringkat terbaik dan tidak menggunakan nilai ambang batas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan