Untuk kendaraan dinas yang ada di OPD-OPD, maka pembayaran pajaknya harus menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang bersangkutan.
Khusus kendaraan yang sudah rusak dan tidak beroperasi lagi tetapi masih terdaftar sebagai asset daerah. Itu juga harus diselesaikan mengenai pajaknya.
Sebab, selagi aset tersebut belum dihapuskan sebagai aset daerah, maka seluruh pajaknya masih akan terus berjalan hingga asetnya dihapuskan.
"Kalau aset itu sudah tidak ada, jangan sampai masih jadi beban bagi daerah. Nah, yang seperti ini harus cepat diselesaikan," pungkas Sekda. *
Kategori :