BINTUHAN- Tim Gabungan Pemda Kaur kembali melakukan penertiban baliho dan spanduk di sepanjang jalan raya yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak, Senin 8 Juli 2024.
Selain baliho, juga tim memasang segel tower yang belum membayar pajak. Langkah yang dilakukan untuk memastikan seluruh baliho yang dipasang memiliki izin dan membayar pajak ke daerah.
Dari penertiban yang dilakukan, sebanyak 12 spanduk baliho diturunkan secara paksa oleh tim.
“Kegiatan ini dilakukan karena pemilik perusahaan melanggar aturan. Selain tidak memiliki izin, juga belum membayar pajak ke daerah. Sehingga tindakan tegas diberikan kepada mereka yang melanggar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Pendapatan daerah Purwanto, SE, Senin 8 Juli 2024.
Dikatakannya, selain menertibkan baliho dan spanduk produk yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Tim melakukan penyegelan sejumlah tower yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun tower yang diberikan segel yaitu milik PT Telkomsel Selular yang mana tagihan pajak PBB lebih Rp 7 juta. Dengan langkah yang dilakukan, pihak PT Telkomsel bisa bijak dan membayar PBB sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Akan Cek Kondisi Ekosistem dan Biota Laut Linau
BACA JUGA:Bupati Kaur Lakukan Pengkuhan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Pemberian tanda belum membayar pajak agar masyarakat tahu bahwa pemilik tower tersebut belum berkontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Kaur.
Lanjutnya, langkah yang dilakukan untuk meningkatkan realisasi PAD. Karena hingga saat ini realisasi PAD masih dalam penagihan. Dengan langkah yang dilakukan, pada akhirnya target PAD bisa terealisasi sesuai target.
Selain itu, diimbau seluruh pemilik spanduk dan baliho untuk membayar pajak retribusi dan wajib memiliki izin sebelum memasang iklan produk di sejumlah jalan lintas wilayah Kabupaten Kaur.
Ditambahkannya, kegiatan penertiban baliho dan spanduk di wilayah Kabupaten Kaur akan terus dilakukan. Sehingga tidak ada lagi pemilik usaha tersebut melanggar aturan dan tidak membayar kewajiban.
Langkah yang dilakukan semata-mata untuk memaksimalkan realisasi PAD Kabupaten Kaur tahun 2024. Tentu langah yang dilakukan sesuai arahan kepala daerah.*