"Setelah Tim Totaici mengetahui keberadaanya, pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Susilo.
Kasat menegaskan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagi tersangka dan terancam dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, maka dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 44 UU PKDRT," tegas Kasat.*
Kategori :