BENGKULU SELATAN (BS) - Sungguh manusia yang tidak punya otak apa yang dilakukan oleh seorang suami berinisial, Sa (45) warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
Pasalnya, selain dirinya pulang ke rumah sudah selesai waktu shalat Subuh, ditambah pulang ke rumah dalam keadaan mabuk karena masih pengaruh minuman keras (Miras).
Sa nekat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara ancam bunuh istri pakai pisau. Istri yang diancam Ratna Yunita Helpi (41).
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka lebam di tangan dan kaki. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres BS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), peristiwa KDRT yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada, Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukil 05.01 WIB.
Yang mana, pada saat itu pelaku yang baru pulang ke rumah dengan posisi sedang mabuk karena terpengaruh Miras. Pelaku, saat itu langsung memarahi korban tanpa sebab yang pasti.
BACA JUGA:Luar Biasa! Baru Pertengahan Tahun 2024, DPPM PTSP Sudah Terbitkan 800 Lebih Izin Usaha
BACA JUGA:Resmi Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Bengkulu Selatan Masih Tetap Butuh 1.600 Tenaga Non ASN
Sadisnya lagi, pelaku memukul korban, lalu membenturkan kepala korban ke sebuah tiang rumahnya. Kemudian pelaku kembali memukuli korban.
Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku lalu pergi mengambil sebila pisau dan kembali menghampiri korban seraya mengancam akan membunuh korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, memang ada laporan mengenai tindak pidana KDRT tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS untuk mepertanggung jawabkan semua perbuatannya.
"Iya benar, pelaku sudah berhasil kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat.
Susilo menyebutkan, pelaku berhasil diamankan pada, Selasa 2 Juli 2024 dini hari sekiri pukul 02.00 WIB. Pelaku diamanahkan saat sedang berada di rumahnya.