Keresahan Pedagang dan Warga Soal Parkir Liar Penuhi Kolom Komentar Facebook

Selasa 02 Jul 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

"Dishub, tolong edukasi kudai tukanh parkir ni. Jangan mau uangnya sjaa, dengan alasan kejar setoran," sebut akun @Dodi Aprianto.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BS yang merupakan OPD teknis mengenai parkir sudah beberapa kali melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap juru parkir.

Namun, nampaknya kegiatan tersebut hanya sebatas seremonial saja.

BACA JUGA:HATI-HATI! 6 Penyakit Ini Bisa Sebabkan Stroke

Sebab, hingga saat ini tidak ada perubahan tentang penarikan jasa parkir.

Terpantau, hampir seluruh Jukir yang bertugas menarik jasa parkir di Kabupaten BS tidak melengkapi layaknya petugas parkir yang sesuai ketentuan.

Bahkan, tidak ada satupun Jukir yang memberikan karcisnya saat menarik jasa parkir tersebut.

Hal itu tentu sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:DPRD Golkar Pertanyakan Perkembangan Pembangunan Dermaga Nelayan Pasar Lama

Kadis Perhubungan Kabupaten BS Alian, SH saat dikonfirmasi Wartawan RKa mengungkapkan, pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir tertentu sudah memiliki payung hukum yang jelas.

Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara, untuk saat ini Dinas Perhubungan sebagai OPD teknis yang membidangi sudah menindaklanjuti di sepanjang jalan pertokoan, wisata, dan pasar serta tempat parkir tertentu dengan cara menugaskan Jukir.

"Untuk hasil pemungutan Retribusi Parkir  sendiri akan disetorkan langsung ke Kas Daerah melalui Bendahara Pembantu Penerimaan Dishub Bengkulu Selatan," ungkap Alian.

BACA JUGA:Manfaat Kacang Hijau bagi Kesehatan, Salah Satunya Bikin Pembaca Terkejut

Lebih lanjut Kadis, untuk tarif parkir sudah jelas diataur dalam Perda 01.

Yang mana, sesuai Perda, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000/kendaraa.

Kategori :