Dengan mengundang masyarakat pemilik lahan. Dari sosialisasi yang sudah dilakukan, seluruh masyarakat mendukung pembangunan tersebut.
BACA JUGA:Pembiayaan Usaha Ultra Mikro Bengkulu Kini Capai 12 M, Ini Rincian di Setiap Daerah
Lanjutnya, sedangkan untuk progres pembebasan lahan masih menunggu hasil perhitungan.
Sedangkan untuk nominal masih dalam penghitungan pihak konsultan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Bengkulu.
Nantinya apabila hasil penilaian KJPP sudah rampung, untuk proses ganti rugi akan dilakukan.
Selanjutnya pembangunan dermaga akan dilaksanakan.
“Dalam pembangunan lahan yang dibutuhkan seluas 7 Hektare (Ha), sedangkan lahan milik Pemda Kaur seluas 2 Ha. Dengan begitu ada lahan warga seluas 5 Ha yang akan di bebaskan,” tutupnya.