BENGKULU SELATAN (BS) - Pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Desa dan menindaklanjuti SE Kemendagri RI terkait perpanjangan masa jabatan.
Ternyata, bukan hanya Kades saja yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau total masa jabatan selama 8 tahun.
Namun, perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi sebanyak 800 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten BS.
Dengan bertambahnya masa jabatan BPD tersebut, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengingatkan, agar BPD wajib memberikan syaran dan kritikan bagi Pemerintah Desa (Pemdes).
BACA JUGA:Sertijab Perwira Polres Kaur Tuntas Dilaksanakan, Simak Pesan Kapolres
Sebab, menurut Bupati, seharusnya seluruh Anggota BPD dapat menjadi sparring partner atau latih tanding yang baik bagi Pemdes.
Bukan hanya itu, BPD dan Pemdes juga harus bersama-sama melatih dan mengasah pemikirannya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desanya masing-masing.
Bupati juga menyebutkan, jika merupakan hal wajar jika BPD menyampaikan masukan dan kritikan pada Pemdes untuk kebaikan di desanya.
Mengingat, tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota BPD, sama dengan DPRD namun di tingkat desa.
BACA JUGA:HATI-HATI! 6 Penyakit Ini Bisa Sebabkan Stroke
Sehingga, BPD harus berbicara dan sampaikan tanggapan.
"Wajar kalau BPD memberikan kritikan dan saran untuk kebaikan di desanya masing-masing. Saya saja sebagai Bupati juga dapat kritikan dari DPRD," kata Bupati.
Gusnan melanjutkan, sebagai sparring partner seperti di olahraga tinj, sah-sah saja kalau memberikan sebuah pukulan kepada kawan bertandingnya.
"Sama dengan BPD dan Pemdes, berikan pukulan sebagai argumen. Nanti kan bisa dipecahkan secara bersama," jelas Gusnan.
BACA JUGA:Manfaat Kacang Hijau bagi Kesehatan, Salah Satunya Bikin Pembaca Terkejut