Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
BACA JUGA:Pascakebakaran, Gubernur Bengkulu Tinjau SMKN 5 Bengkulu Utara, Simak Instruksinya
Tugas Pantarlih membantu KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pantarlih memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya.
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.