KPU Kaur Rekrut 268 Pantarlih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa 11 Jun 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu saat ini terus melaksanakan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati 2024.

Tahapan yang akan dilaksanakan penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pengrekrutan Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk rekrut Pantarlih akan dimulai tanggal 13 Juni 2024. Untuk Kabupaten Kaur sendiri nantinya akan ada 268 Pantarlih yang bertugas di 268 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Pengrekrutan Pantarlih akan dimulai tanggal 13 Juni 2024 oleh PPS se-Kabupaten Kaur. Nantinya Pantarlih akan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih di masing-masing TPS,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Sos, MAP, Selasa 11 Juni 2024.

Dikatakannya, penunjukan Pantarlih harus sesuai dengan aturan. PPS mengangkat Pantarlih pertama, wajib warga desa tersebut.

Selain itu, Pantarlih bisa juga diangkat dari perangkat kelurahan atau desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.

BACA JUGA:Warna Baru Yamaha EZ115 Hadir dengan Inovasi Sporty, Elegan dan Memikat Bikin Tetangga Iri

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Ini Kata Pengamat Ke

Sedangkan pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih perlu diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Sesuai namanya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa atau kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

Adapun tugas Pantarlih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap-tiap TPS. 

BACA JUGA:Dapat Promosi, Kajari Kaur M Yunus Pindah Jadi Kajari Kabupaten Ini

“Setelah diangkat oleh PPS, nama-nama Pantarlih diserahkan ke KPU Kaur. Selanjutnya di beri SK dan Pantarlih akan mendapatkan gaji,” jelasnya.

Lanjutnya, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya dalam tahapan atau pelaksanaan Pemilu. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Kategori :