BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah hampir sebulan dilaporkan, akhirnya oknum Penjaga Sekolah di SDN 31 BS berinisial, De (39) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas, resmi dibekuk polisi, Jumat 7 Juni 2024 malam.
De merupakan pelaku yang menghebohkan dunia pendidikan yang ada di Kabupaten BS sejak beberapa waktu lalu. Hal tersebut karena, De merupakan pelaku penganiayaan murid kelas IV SD berinisial MF alias Farel (9).
De dilaporkan telah melakukan penganiayaan dengan cara mendendang korban. Mirisnya lagi, De nekat menendang korban hanya karena korban tidak sengaja memecahkan kaca rumah yang ditempati oleh pelaku.
BACA JUGA:Wacana Pertalite Dihapus Bagi 1.500 Cc, Mobil Irit Ini Bakal Jadi Incaran
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, jika pelaku penganiayaan bocah SD telah berhasil diamankan.
Kasat menyebutkan, pelaku diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas, tanpa perlawanan.
"Ya, pelaku kita amankan pada Jumat 7 Juni 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Kasat.
BACA JUGA:CANGGIH! Kawasaki Ninja Matic Membuat Dua Produk Ini Minder
BACA JUGA:Supaya Tidak Nyesal Beli Motor Seken? 7 Tips Ini Wajib Dipahami
Kasat melanjutkan, pelaku diamankan setelah adanya bukti otentik dari pihak dokter yang tengah menangani korban di RS Palembang Sumsel.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada, Selasa tanggal 30 April 2024 lalu, sekira pukul 10.45 WIB.
Pada saat itu, korban bermain bola dengan temannya Heru. Kemudian, pada saat itu bola mengenai kaca fentilasi perumahan sekolah yang ditunggu oleh pelaku dan istrinya hingga pecah.
Kemudian, korban dan temannya disuruh guru untuk menemui pelaku untuk minta maaf di perumahan tersebut.