Secara detail, penggunaan gas melon khusus untuk warga tidak mampu mulai dari petani, nelayan dan warga tidak mampu lainnya.
Oleh sebab itu, ASN harus menukarkan tabung gas tersebut.
Bukan hanya ASN tegas Gusnan, para pengusaha rumah makan, penjual gorengan, usaha mikro lainnya juga tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Tolong lakukan cek langsung di lapangan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan OPD lainnya, ujar Gusnan.
BACA JUGA:4 Mobil Bekas yang Laku Keras, Murah Tapi Berkelas
Mendapati perintah Bupati, Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos memastikan, akan melakukan razia tabung gas elpiji di tempat-tempat yang ditentukan.
Hanya saja, pihaknya tidak punya kewenangan dalam menentukan razai tersebut.
Untuk itu, Satpol-PP meminta OPD Dinas Perdagangan untuk rapat bersama.
Sehingga, dengan demikian razia yang dilakukan sesuai dan tidak asal-asalan. Dalam razia nantinya Satpol-PP tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar aturan akan di sanksi.
BACA JUGA:Drama Korea Tentang Kepolisian Tahun 2024 : Mengungkap Keberanian dan Kepahlawanan
"Kami siap lakukan razia, tapi harus bersama-sama, itu kewenangan OPD lain," terang Erwin.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Kabupaten BS Binagransyah, SP, MM mengaku, belum mendapati laporan tentang banyak ASN gunakan gas ukuran 3 Kg.
Apabila benar laporan tersebut, dirinya memastikan hal tersebut melanggar aturan.
Karena, penggunaan gas elpiji telah diatur dan ASN jelas dilarang.
BACA JUGA:Menyala! 5 Motor Yamaha Raih Award Tahun 2024, Ini Daftarnya
"Belum ada laporan tapi kalau benar, itu melanggar. Jadi kami ingatkan ASN tersebut tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi," demikian Kadis.