BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM secara tegas kembali melarang keras seluruh ASN di lingkungan Pemkab BS untuk pakai atau membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg) aluas gas melon.
Sebab, menurut Bupati, sesuai aturannya, peruntukan gas subsidi dari pemerintah tersebut ditujukan untuk masyarakat miskin saja.
Sehingga, baik masyarakat biasa yang sudah mampu apalagi ASN, dilarang gunakan gas elpiji tersebut.
Aturan ini tak hanya berlaku di BS, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Gusnan Mulyadi menyampaikan, bila ASN masih menggunakan elpiji 3 Kg, maka segera menukarkan ke tabung elpiji yang ukuran lebih besar seperti 5,5 Kg atau tabung Bright Gas.
Gas yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli bisa ditukatkan langsung ke agen-agen terdekat di wilayah domisili masing-masing ASN.
Itu merupakan bentuk dukungan nyata ASN dalam menyukseskan salah satu program pemerintah.
Bupati Gusnan, mengatakan Pemprov dan Pemda Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu telah sepakat melarang ASN menggunakan gas melon.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Jam Tenggelam, Murid SD MD
Oleh karena itu, ASN diarahkan menggunakan gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Akan tetapi fakta di lapangan, Gusnan masih mendapatkan laporan ASN menggunakan gas melon yang berukuran 3 Kg subsidi.
Padahal, hal tersebut menyalahi aturan.
"Saya ingatkan jangan salah menggunakan gas elpiji yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin," tegas Gusnan.
BACA JUGA:GANAS! Zeekr X Mobil Paling Canggih Super Murah Abad Ini