Dalam prosesnya pencairan anggaran dilakukan sebanyak tiga kali. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur di tahun 2022. Namun, dalam pelaksanaan, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Dalam pres rilis penetapan terdakwa Yeni Rahayu sebagai tersangka kala itu, Kajari Kaur menyatakan, salah satu perannya dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp 1 miliar itu. Tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual. Namun dana tersebut disimpan untuk dikuasai secara pribadi.
Dia kemudian melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga kemudian seolah-olah dana yang tersisa hanya Rp 37.316 yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Padahal, dalam kenyataannya, sisa anggaran tersebut ada Rp 124.000.000, namun tidak disetorkan.