KORANRADARKAUR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah pelayanan pengobatan berbagai penyakit, salah satunya adalah cuci darah bagi pasien yang mengalami gagal ginjal.
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit tersebut dapat mengikuti perawatan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam pelayanan cuci darah untuk penderita gagal ginjal kronis, peserta tidak perlu meminta surat rujukan ulang setiap 3 bulan sekali dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Seperti dikutip dari bisnis.tempo.co, pasien hanya perlu mendaftar dan merekam sidik jari (fingerprint) di rumah sakit tempat mendapatkan pelayanan hemodialisis.
BACA JUGA:Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat!
BACA JUGA:Kredit Perumahan di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Suku Bunga di Masing-Masing Bank
Pasien hanya datang ke rumah sakit tempat cuci darah dan membawa kartu BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP).
Kemudian, peserta melapor ke petugas untuk dilakukan pemindaian (scan) sidik jari yang datanya terekam pada aplikasi V Claim. Aplikasi V Claim akan membaca masa rujukan pasien dan petugas bisa melakukan perpanjangan waktu bila dibutuhkan.
Petugas selanjutnya akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP terbit, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung memperoleh layanan cuci darah.
Setelah itu, Anda juga bisa memproleh layanan BPJS secara geratis, seperti penyakit gagal ginjal yang biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan ini rinciannya.
BACA JUGA:Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan, Walau Masih Kerja
BACA JUGA:Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Masa Pensiun, Agar Masa Tua Terjamin
1. Transplantasi ginjal
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung tarif pelayanan rawat inap untuk penerima cangkok organ, termasuk ginjal.
Selain itu, baik pendonor maupun resipien berhak mendapat pelayanan pemeriksaan skrining sebelum pencangkokan.