2. Cuci darah
Berdasarkan, Pasal 45 beleid yang sama, penderita gagal ginjal yang melakukan prosedur cuci darah juga bisa memperoleh pelayanan kantong darah bila dibutuhkan. Penggantian biaya kantong darah oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 360.000 per kantong.
3. Layanan CAPD
BPJS Kesehatan juga menanggung klaim atas tarif perawatan cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Beban biaya yang dimaksud untuk bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman sebesar Rp 8.000.000 per bulan, serta transfer set dan jasa pelayanan sebesar Rp 250.000 per set.(*)
Kategori :