D. Mendaftar melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):
1.Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan;
2.Menemui agen Perisai terdekat;
3.Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
4.Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai;
5.Mendapatkan bukti kepesertaan dari oleh agen Perisai setelah pelunasan iuran.
Bagi pekerja informal yang ingin melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengikuti cara yang telah dirincikan di atas.
Kategori :