Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

Minggu 19 May 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Admin Rka
Editor : Daspan Haryadi

D. Mendaftar melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):

1.Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan;

2.Menemui agen Perisai terdekat;

3.Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;

4.Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai;

5.Mendapatkan bukti kepesertaan dari oleh agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Bagi pekerja informal yang ingin melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengikuti cara yang telah dirincikan di atas.

Kategori :