A. Online:
1.Melakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Menabung Sejak Dini; Melatih Anak Disiplin Mengelola Uang, Membedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan
www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2.Pilih tombol pendaftaran peserta ;
3.Pilih bukan penerima upah (BPU) ;
4.Masukkan alamat email dan kode captcha;
5.Klik Daftar ;
6.Cek email dan klik aktivasi pendaftaran ;
7.Mengisi data individu (Pekerja BPU);
8.Melakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email;
9.Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran
B. Offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
1.Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap;
2.Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran;
3.Tunggu hingga nomor antrean dipanggil;