Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.
- Dokumen Pendukung
Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
B. Formulir permohonan
C. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
D. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Sementara itu, jika anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu, harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
4. Syarat Pembuatan SIM umum
Syarat pembuatan SIM Umum sedikit ada perbedaan dengan syarat pembuatan SIM perseorangan.
SIM A Umum batas usia minimal 20 tahun. SIM B1 Umum batasan usia minimal 22 tahun. Dan SIM B2 Umum batasan usia minimal 23 tahun.
5. Tarif Biaya Pembuatan SIM
Untuk pembiayaan pembuatan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif ataupun Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000