BENGKULU SELATAN (BS) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu yang harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kendaraan bermotor ataupun mobil.
Namun, sampai saat ini masih banyak pengendara yang enggan membuat SIM. Hal tersebut karena takut tidak lolos saat ujian praktek yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Bukan hanya itu, banyak pula para pengguna kendaraan yang belum mengetahui secara pasti apa fungsi dan kegunaan SIM tersebut. Sehingga, banyak yang abai akan hal itu.
Menyikapinya, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra, SH, MH mengatakan, pembuatan SIM di Polres BS sangatlah mudah dan gampang.
BACA JUGA:Polisi Larang Bali, Begini Pesan Kepsek
BACA JUGA:Dermawan Timbun Jalan Rusak, Beginilah Pesan Kasi PMD
Bahkan pembuatan SIM tidak sampai satu hari dan langsung jadi. Akan tetapi, ia mengakui selama ini masih banyak yang mengira pembuatan SIM sulit dan biaya mahal.
Selain itu, Kasat juga mengungkapkan saat ujian praktek SIM pengendara banyak yang tidak percaya diri. Sehingga, pada akhirnya gagal saat ujian.
Padahal, menurutnya pengendara tersebut telah lancar dan mahir dalam menguasai kendaraan di jalan raya. Namun, ketika saat uji praktek pembuatan SIM justru gagal.
“Anggota kita di lapangan membantu mengarahkan dan membimbing ujian praktiknya, tidak sulit dibantu oleh rekan-rekan," sebut Kasat.
BACA JUGA:5 Warga Positif DBD, IGD Siap Berikan Pelayanan 24 Jam
BACA JUGA:Manau IX Dua Dapat PTSL, Ini Kuotanya dan Simak Pesan Kades
Oleh karena itu, agar masyarakat tidak gagal paham dan salah pendapat terhadap SIM tersebut. Kali ini akan dijelaskan mengenai jenis SIM di Indonesia, peruntukan dan lengkap syarat dan biaya pembuatannya.
Perlu diketahui, SIM di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yakni, SIM Perseorangan dan SIM Umum. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya berikut ini :
1. SIM Perseorangan