Sementara itu, pelaku berhasil diamankan saat ia sedang di rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna pada, Sabtu 11 Mei 2024 lalu sekitar pukul 22.03 WIB malam.
BACA JUGA:Terus Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Suzuki APV 2024 Jadi Mobil Keluarga Terdepan di Indonesia
BACA JUGA:Khusus Ibu-ibu, Begini Cara Mengatasi Wajan yang Lengket
"Pelaku kita amankan pada malam Minggu lalu tanpa adanya perlawanan," ungkap Kasi Humas.
Bukan hanya itu, pelaku sudah berstatus menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud di dalam Pasal 81 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, korban digarap oleh pelaku di atas kasur depan TV du rumah pelaku itu sendiri. Yang mana, pada saat kejadian kebetulan rumah pelaku memang sedang sepi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa) dari pengaku korban, perbuatan bejat pelaku bermula pada, Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 14.45 WIB.
BACA JUGA:Rekomendasi Oli yang Tepat, Kunci Performa Optimal Mesin Suzuki APV Terbaru
BACA JUGA:Saat Olahraga Namun Tidak Berkeringat, 5 Sebabnya Berikut Penjelasan
Yang mana, pada saat itu korban meminta tolong kepada salah temannya untuk mengantarkannya ke rumah teman laki-lakinya yang tak lain merupakan terduga pelaku.
Pada saat itu, korban berniat ingin membersihkan rumah pelaku. Hal tersebut karena orang tua pelaku sedang pergi ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sehingga, pada saat itu hanya ada dirinya dengan pelaku saja di rumah tersebut. Kemudian, setelah korban sampai di rumah pelaku.
Korban di suruh masuk dan duduk di ruang tamu. Selanjutnya, korban di suruh masuk keruang TV dan di suruh duduk di atas kasur yang berada di depan TV.
BACA JUGA:Motor Listrik Ini Bagaikan Yamaha Fino Dikerdilkan, Harga Rp 5 Jutaan Saja
BACA JUGA:Praktis! Ini Resep Donat Mini, Dijamin Bikin Ngiler