"Saat itulah saya di bujuk atau diajak untuk melakukan hubungan badan," ungkap korban.
Pada awalnya, masih berdasarkan cerita korban, dirinya sempat menolak dan memberontak agar pelaku tidak melakukan niat bejatnya tersebut.
Namun, karena korban kalah tenaga ditambah pelaku yang terus melakukan pemaksaan. Sehingga, korban tak berdaya dan harus merelakan kesuciannya direnggut pelaku.
"Saya menolak tetapi dia (pelaku, red) terus memaksa dan melepaskan pakaian saya. Sehingga, saya disetub*hi olehnya," demikian korban.
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi RKa, Senin 13 Mei 2024 membenarkan hal tersebut.
Kasat mengungkapkan, korban didampingi keluarganya baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS pada, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB.
"Iya benar ada diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana persetub*han terhadap anak di bawah umur," kata Kasat.(*)