KORANRADARKAUR.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang atau telah bekerja di luar wilayah NKRI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan 7 manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat website bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (23/10).
Selain menerima manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Bronjong dari BWS, Desa Lain Juga Bisa, Ini Caranya
BACA JUGA:Ada Warga ODGJ di Bengkulu Selatan Dipasung, Perhatikan Langkah Dilakukan Dinkes
Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. PMI akan menerima tujuh manfaat baru. Pertama, penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan.
Maksimal Rp 50 juta per kasus kecelakaan kerja, disesuaikan besaran biaya yang dikeluarkan.
Kedua, pertanggungan biaya perawatan bagi peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Diberikan pada pserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah.
Nilai maksimal pertanggungan sebesar Rp 20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp 20 juta.
BACA JUGA:Berkurban Bentuk Bersyukur, Ini Daftar Harga Sapi Kurban Jelang Idul Adha
Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1 juta.
Kelima, bantuan uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Manfaat ini diberikan sejak peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.